PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-05-2017 Tahun 2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung...
Pasal 21
BAB 6 — BENDA SITAAN ATAU BARANG BUKTI YANG PUTUSANNYA DIKEMBALIKAN KEPADA KEMENTERIAN, LEMBAGA, BUMN, ATAU BUMD TANPA PERNYATAAN DIRAMPAS
Dalam hal benda sitaan yang dikembalikan kepada K/L berupa sertifikat atau surat tanah, untuk kepentingan penyelesaian, Kepala PPA menerbitkan Surat Perintah Sita Eksekusi terhadap fisik tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam sertifikat, yang dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi yang dibuat dan ditandatangani oleh Jaksa Pemulihan Aset.
