PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 14
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Tata cara pemberangkatan jenazah dilaksanakan sebagai berikut: a. persiapan pemberangkatan jenazah
- jenazah diusung dari tempat persemayaman menuju kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
- para pelayat berdiri dengan bentuk pagar betis sebagai penghormatan; dan
- jenazah diletakkan di kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah. b. pemberangkatan jenazah menuju tempat pemakaman
- penunjuk jalan (voorijders);
- kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah;
- keluarga; dan
- para pengantar.
