Pasal 13
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Tata upacara Persemayaman dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. pembukaan oleh Protokol atau petugas yang ditunjuk; b. pembacaan daftar riwayat hidup oleh Pejabat yang ditunjuk dari Biro Umum di Kejaksaan Agung, Asisten Pembinaan di Kejaksaan Tinggi, atau Kepala Sub Bagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri; c. sambutan dari wakil keluarga, sekaligus penyerahan jenazah kepada dinas; d. sambutan dari wakil Korps Adhyaksa oleh Jaksa Agung atau Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi/Pejabat yang ditunjuk di Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sekaligus Penerimaan Jenazah oleh Dinas untuk dimakamkan; e. penghormatan terakhir kepada jenazah yang diawali oleh Pejabat pangkat tertinggi / senior diikuti oleh yang lain; dan f. pemberangkatan jenazah. www.djpp.kemenkumham.go.id
