PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-002-a-ja-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI...
Pasal 15
BAB 2 — PENGURUSAN JENAZAH
Kelengkapan pelaksanaan upacara pemakaman atau perabuan jenazah sebagai berikut : a. Petugas Upacara :
Protokol.
Penerima tamu.
Wira Upacara.
Komandan Upacara.
Inspektur Upacara.
Rohaniwan.
Pembawa foto.
Para pengusung jenazah.
Petugas Keamanan Dalam atau yang bertugas untuk pengamanan. www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pakaian :
Pakaian Dinas Upacara Besar (PDUB) sesuai ketentuan tanpa menggunakan tanda kehormatan/jasa/Satya Lencana, para pengusung jenazah memakai tutup kepala. c. Sarana :
- Tempat untuk meletakkan keranda/peti jenazah atau standar khusus untuk itu.
- Foto berbingkai ukuran 20x30 cm
- Standar tempat foto.
- Tempat duduk di tempat pemakaman.
- Kain penutup keranda/peti jenazah berwarna hijau atau bendera merah putih.
- Nisan.
- Kereta jenazah atau kendaraan lain yang dapat digunakan untuk membawa jenazah.
- Dan lain-lain sesuai kebutuhan.
