Pasal 6
(1) SOP dapat ditetapkan dan disahkan oleh: a. Kepala Badan;
b. Pejabat Eselon I; atau c. Pejabat Eselon II. (2) SOP yang ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Badan adalah SOP yang memuat serangkaian petunjuk cara dan urutan kegiatan lintas unit kerja eselon I. (3) SOP yang ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat Eselon I adalah SOP yang memuat serangkaian petunjuk cara dan urutan kegiatan lintas unit kerja eselon II. (4) SOP yang ditetapkan dan disahkan oleh Pejabat Eselon II di lingkungan BMKG Pusat adalah SOP yang memuat serangkaian petunjuk cara dan urutan kegiatan di lingkungan unit kerja masing- masing setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I terkait. (5) SOP yang ditetapkan dan disahkan oleh Inspektur, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, atau Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Wilayah, adalah SOP yang memuat serangkaian petunjuk cara dan urutan kegiatan di lingkungan unit kerja masing-masing tanpa persetujuan Pejabat Eselon I
