PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURES...
Pasal 5
(1) Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II di lingkungan Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan Pemrakarsa SOP. (2) Setiap usul penyusunan dan/atau penyempurnaan SOP dari pemrakarsa terlebih dahulu harus dikoordinasikan dengan Sekretariat Utama.
