PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURES...
Pasal 4
(1) SOP merupakan dasar penyusunan Standar Pelayanan. (2) SOP bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kebijakan teknis masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (3) Kerangka susunan SOP harus sesuai format yang sekurang- kurangnya memuat: a. penetapan SOP; b. nama SOP; c. Satuan Kerja/unit kerja d. nomor dokumen; e. tanggal pembuatan; f. tanggal revisi; g. tanggal efektif; h. pengesahan oleh pejabat yang berkompeten; i. dasar hukum; j. keterkaitan; k. peringatan; l. kualifikasi personel; m. peralatan dan perlengkapan; n. uraian SOP; dan o. pencatatan. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lapiran Peraturan Kepala Badan ini.
