PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep16 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDARD OPERATING PROCEDURES...
Pasal 7
(1) SOP dapat dilakukan penyempurnan sesuai dengan perkembangan dinamika pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika pada unit kerja masing-masing. (2) Dalam rangka mengikuti perkembangan dinamika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di laksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang ketatalaksanaan
