PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI...
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL
Pengambilan keputusan penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat definitif yang bersangkutan atau atasan langsung pejabat definitif setelah berkoordinasi dengan pejabat definitif yang berhalangan sementara.
