PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI...
Pasal 7
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang setingkat atau lebih rendah yang mengatur mengenai pelaksana harian jabatan struktural yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dinyatakan tidak berlaku.
