Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN PEJABAT STRUKTURAL
(1) Penunjukan pelaksana harian dilakukan, dalam hal pejabat definitif berhalangan sementara untuk melaksanakan tugasnya dikarenakan www.djpp.kemenkumham.go.id
melakukan kunjungan dinas ke daerah atau ke luar negeri, mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus, cuti, menunaikan ibadah haji, dirawat karena sakit, atau alasan lain yang serupa. (2) Penunjukan pelaksana harian Kepala Badan hanya dapat dilakukan oleh Kepala Badan. (3) Penunjukan pelaksana harian untuk pejabat struktural definitif yang berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja, dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan. (4) Penunjukan pelaksana harian untuk pejabat struktural definitif berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja dilakukan oleh atasan langsung. (5) Dalam hal penunjukan pelaksana harian pejabat struktural definitif berhalangan sementara untuk jangka waktu kurang dari 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pejabat yang akan ditunjuk berhalangan, penunjukan pelaksana harian dilakukan oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penunjukan pelaksana harian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan Kewenangan Penunjukan Pelaksana Harian di Lingkungan BMKG sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
