PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
