PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi tata cara pelaksanaan penunjukan pelaksana harian jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
