PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-2 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEGAWAI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Pelaksana Harian adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan sementara.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
