PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bertujuan untuk: a menjaga martabat, kehormatan, citra dan integritas APIP; b meningkatkan disiplin APIP; c menjamin terpeliharannya tata tertib; d menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif; dan e menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional.
