PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika ini berlaku untuk: a APIP; dan/atau b PNS/petugas yang diberi tugas oleh APIP untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
