PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Maksud ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika adalah tersedianya landasan, pedoman, dan tuntunan perilaku bagi APIP dalam menjalankan profesinya dan bagi atasan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP.
