PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN serta bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor dan/atau pegawai negeri sipil/petugas yang diberi tugas oleh Inspektur Badan untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjutnya.
- Kode Etik APIP adalah landasan, pedoman, dan tuntunan bagi APIP di lingkungan Badan dalam berpikir, bersikap, berperilaku dan bertindak dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan tanggung jawab baik secara pribadi maupun organisasi.
- Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern di lingkungan Badan yang di dalamnya terdapat kepentingan negara www.djpp.kemenkumham.go.id
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 5. Komite Etik APIP Badan adalah Pejabat di lingkungan Badan yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Badan dengan tugas memantau pelaksanaan, memeriksa perkara pelanggaran, MENETAPKAN ada tidaknya pelanggaran Kode Etik APIP, dan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang. 6. Pihak Lain adalah pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses audit yang dapat berpengaruh terhadap mutu hasil audit. 7. Auditan adalah orang/unit kerja di lingkungan Badan yang diaudit oleh APIP.
