Pasal 13
BAB 6 — SANKSI DAN REHABILITASI
(1) APIP yang terbukti melanggar aturan perilaku APIP dikenakan sanksi oleh atasan langsung atas rekomendasi Komite Etik. (2) Atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Kepala Badan sebagai atasan langsung Inspektur; b. Inspektur sebagai atasan langsung APIP. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai Sanksi. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. diberhentikan dari tim audit dalam hal audit sedang berlangsung; b. tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu; dan/atau c. diusulkan untuk diberhentikan sementara atau tetap dari jabatan fungsional APIP. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tembusannya disampaikan kepada unit kerja yang menangani kepegawaian.
