PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-09 Tahun 2012 tentang KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI...
Pasal 14
BAB 6 — SANKSI DAN REHABILITASI
(1) Rehabilitasi nama baik APIP dilaksanakan apabila APIP yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik APIP, ternyata tidak terbukti berdasarkan Keputusan Komite Etik. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan oleh Inspektur Badan kepada Kepala Badan dan Pihak Lain yang mengadukan.
