PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN CUTI
(1) Pemberian cuti merupakan kewenangan Kepala Badan. (2) Kepala Badan mendelegasikan kewenangan pemberian cuti kepada pejabat yang berwenang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (3) Pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mendelegasikan kembali kewenangannya kepada pejabat lain.
