PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PEMBERIAN CUTI
Pejabat yang berwenang memberikan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memeriksa dan meneliti persyaratan permintaan cuti sesuai kewenangannya;
b. mempertimbangkan permintaan cuti sesuai kewenangannya; c. MENETAPKAN permintaan cuti dalam arti memberikan/menangguhkan cuti sesuai kewenangannya; d. melaksanakan tertib administrasi dalam penyelenggaraan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan e. menyampaikan tembusan surat pemberian/penangguhan cuti kepada Bagian Sumber Daya Manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagai bahan evaluasi pelaksanaan cuti.
