PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Tujuan Tata Cara Tetap Permintaan dan Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk memudahkan pelaksanaan permintaan dan pemberian cuti di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
