PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 39
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS jika tidak melapor kembali kepada Kepala Badan setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara.
