PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kelancaran operasional Unit Pelaksana Teknis, setiap surat izin cuti yang diberikan harus disampaikan kepada Kepala Stasiun Koordinator Provinsi yang bersangkutan.
