PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 38
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Kepala Badan setelah menerima laporan dari PNS yang telah selesai menjalankan cuti diluar tanggungan negara berkewajiban untuk menempatkan dan mempekerjakan kembali jika terdapat lowongan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala BKN. (2) Dalam hal tidak ada lowongan, maka Kepala Badan melaporkan kepada Kepala BKN untuk kemungkinan disalurkan penempatannya pada instansi lain. (3) Dalam hal Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan kepada Kepala Badan agar memberhentikan PNS dengan hak-hak kepegawaian menurut peraturan perundang-undangan.
