PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 28
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Cuti karena alasan penting dapat digunakan PNS untuk alasan: a. ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. mengurus hak dari ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, menantu yang meninggal dunia; c. terkena keadaaan kahar berupa bencana alam dan bencana lainnya;dan/atau d. melangsungkan perkawinan yang pertama.
