Pasal 29
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) PNS harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan menyebutkan alasan-alasannya. (2) Permintaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan Contoh K Form Permohonan Cuti karena alasan penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (3) Cuti karena alasan penting diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dibuat sesuai dengan Contoh L Surat Izin Cuti Karena Alasan Penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (4) Dalam hal yang mendesak, sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, atasan dari pejabat yang memiliki kewenangan memberikan cuti dapat memberikan izin sementara untuk menjalankan cuti karena alas an penting. (5) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus segera diberitahukan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti oleh pejabat yang memberikan izin sementara dibuat sesuai dengan Contoh M Surat Izin Sementara Karena Alasan Penting sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (6) Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan cuti karena alasan penting kepada PNS yang bersangkutan.
