PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-08 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PERMINTAAN DAN...
Pasal 27
BAB 4 — CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang besangkutan tetap menerima penghasilan penuh.
