PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 8
BAB 4 — ORGANISASI
(1). LPSE bersifat ad hoc yang terdiri dari : a. Kepala: b. Sekretariat; c. Unit Administrasi Sistem Elektronik; d. Unit Registrasi dan Verifikasi; dan e. Unit Layanan dan Dukungan.
(2) Kepala, Sekretaris, Ketua Unit Administrasi Sistem Elektronik, Ketua Unit Registrasi dan Verifikasi, dan Kepala Unit Layanan dan Dukungan LPSE diangkat oleh Kepala Badan. (3) Sekretaris dan para Kepala Unit dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh staf pendukung yang diangkat oleh Kepala LPSE dengan jumlah disesuaikan kebutuhan.
