PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 7
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPSE
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSE menyelenggarakan fungsi meliputi: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Badan; b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
