PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI LPSE
LPSE mempunyai tugas meliputi: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui SPSE; d. memfasilitasi calon penyedia barang/jasa dan pihak yang berkepentingan menjadi pengguna SPSE; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
