PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 21
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) Pengelolaan server SPSE mengacu kepada standar pengelolaan data center. (3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan suhu ruangan, cadangan catu daya, dan keamanan fisik. (4) Semua pengunjung yang akan memasuki ruang server harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang di LPSE. (5) Pengelolaan server SPSE harus memperhatikan aspek yang memudahkan untuk kegiatan pemeliharaan seperti pemantauan, dokumentasi, dan penyimpanan data.
