PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 20
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) LPSE menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) LPSE menjadi saksi dalam hal dokumen penawaran tidak dapat dibuka oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan menuangkannya dalam berita acara kesaksian. (3) LPSE dapat meneruskan kendala teknis ke LKPP melalui Kepala Badan untuk hal yang berkaitan dengan: a. permasalahan aplikasi SPSE yang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE; dan b. permasalahan yang belum tercakup dalam aplikasi SPSE.
