PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 19
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
LPSE menyediakan: a. ruang layanan pemasukan penawaran, pelatihan, dan verifikasi; b. akses internet dan intranet untuk pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE; c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon, dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan d. pengumuman atau informasi kepada pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas pengguna SPSE.
