Pasal 18
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) Substansi standar prosedur operasional registrasi dan verifikasi pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut: a. bagi penyedia barang/jasa:
- melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE; dan
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran beserta formulir keikutsertaan dilampirkan salinan dokumen penunjang dan menunjukan dokumen asli yang terdiri dari : a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan; b) akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/penanggung jawab perusahaan bagi perusahaan perseorangan atau perorangan bagi penyedia barang/jasa perorangan; dan d) surat izin usaha sesuai bidang usaha masing-masing. b. bagi pengguna SPSE selain penyedia barang/jasa, menunjukan asli dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing-masing.
(2) Verifikasi kepada penyedia barang/jasa dilakukan guna pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf a angka 2 dengan tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu badan usaha/perusahaan perseorangan atau perorangan. (3) LPSE tidak perlu menambahkan persyaratan registrasi lain selain yang diatur pada ayat (1) Peraturan ini. (4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan. (5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh penyedia barang/jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa. (6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE. (7) Pengguna SPSE selain penyedia barang/jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas lain yang ditetapkan dalam syarat dan ketentuan penggunaan SPSE.
