PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) LPSE menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangannya mencakup: a. registrasi dan verifikasi pengguna SPSE; b. layanan pengguna SPSE; c. penanganan masalah; d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik.
