Pasal 16
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) Hubungan kerja LPSE dengan PA/KPA/PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan, antara lain: a. memberikan dukungan teknis berkaitan dengan penayangan rencana umum pengadaan dan pengumuman pengadaan dalam Portal Pengadaan Nasional; b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dalam rangka penyelesaian permasalahan teknis proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. menyediakan laporan hasil pengolahan data SPSE (e-reporting) terkait dengan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan d. menerima masukan untuk peningkatan layanan yang diberikan oleh SPSE.
(2) Koordinasi LPSE dengan LKPP antara lain: a. melaksanakan konsultasi sesuai dengan kebutuhan, dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa secara elektronik; dan b. memberikan informasi dan usulan teknis kepada LKPP terkait permasalahan dan pengembangan aplikasi SPSE.
