PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA LPSE
(1) LPSE melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas harddisk dan memori serta melakukan pengantian/penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis. (2) LPSE membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic. (3) LPSE melakukan pemantauan terhadap koneksi internet server SPSE. (4) LPSE memberikan pengumuman dalam hal terjadi proses pemeliharaan server SPSE dan/atau perangkat lain. (5) LPSE memantau kinerja piranti lunak, piranti keras dan jaringan, serta peningkatan/penggantian/penambahan dalam hal diperlukan. (6) LPSE memberikan akses kepada LKPP untuk melakukan monitoring server SPSE.
