PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 13
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Unit Layanan dan Dukungan dipimpin oleh Ketua Unit Layanan dan Dukungan. (2) Unit Layanan dan Dukungan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian aplikasi SPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit layanan dan dukungan menyelenggarakan fungsi: a. pemberian layanan konsultasi mengenai proses pengadaan barang/jasa secara elektronik;
b. pemberian informasi tentang fasilitas dan fitur aplikasi SPSE; c. penanganan keluhan tentang pelayanan LPSE; dan d. pelayanan pelatihan penggunaan aplikasi SPSE.
