PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 14
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Pegawai LPSE adalah PNS di lingkungan Badan; (2) Pegawai LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki kualifikasi teknis dan manajerial; b. memiliki integeritas moral; c. memiliki disiplin; dan d. bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas. (3) Pegawai LPSE dilarang merangkap sebagai PPK/ULP/Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan.
