PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Unit Registrasi dan Verifikasi dipimpin oleh Ketua Unit Registrasi dan Verifikasi. (2) Unit Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakasanakan pengelolaan registrasi dan verifikasi pengguna SPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit registrasi dan verifikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan pendaftaran pengguna SPSE; b. penyampaian informasi kepada calon pengguna SPSE tentang kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan; c. verifikasi seluruh dokumen dan informasi sebagai persyaratan pendaftaran pengguna SPSE; dan d. pengelolaan arsip dan dokumen pengguna SPSE.
