PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Unit Administrasi Sistem Elektronik dipimpin oleh Ketua Unit Administrasi Sistem Elektronik. (2) Unit Administrasi Sistem Elektronik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Administrasi Sistem Elektronik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras, dan jaringan; b. penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. pemberian informasi kepada LKPP melalui Kepala LPSE tentang kendala teknis yang terjadi di LPSE; dan d. pelaksanaan instruksi teknis dari LKPP.
