PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-05 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat LPSE mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatasusahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi, dan sumber daya di lingkungan LPSE. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretariat menjalankan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan LPSE dan lembaga terkait; b. penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE; c. pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya; d. pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan; dan e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE sesuai tugas dan fungsinya.
