PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam MENETAPKAN PNS sebagai pelaksana tugas jabatan struktural di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
