PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi tata cara pengangkatan pelaksana tugas.
