PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
- Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas, karena pejabat definitif yang bersangkutan berhalangan tetap sehingga menyebabkan jabatan tersebut menjadi lowong.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi,Klimatologi, dan Geofisika.
