Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
(1) Pejabat struktural yang dalam keadaan tertentu berhalangan tetap dan belum ditunjuk pejabat definitif sebagai penggantinya, maka Pejabat Pembina Kepegawaian, mengeluarkan Surat Perintah Pengangkatan PNS sebagai Plt.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi: a. meninggal dunia; b. pensiun; c. dimutasikan; d. dipromosikan; atau e. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai Plt, meliputi: a. paling rendah menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan; b. memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; c. memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memperhatikan senioritas dalam kepangkatan, usia, pendidikan dan pelatihan serta pengalaman berdasarkan pola karier.
