PERBAN
Peraturan Badan Nomor kep-04 Tahun 2012 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGANGKATAN PEGAWAI...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
Untuk kepentingan Dinas, penunjukan Plt, dapat dilakukan secara langsung oleh Kepala Badan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
