Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENGANGKATAN PELAKSANA TUGAS
Pengusulan pejabat sebagai Plt dilakukan sesuai dengan ketentuan berikut: a. untuk Plt eselon II, maka Pejabat eselon I mengusulkan pejabat eselon II lainnya di lingkungan pejabat eselon I yang mengusulkan atau pejabat Eselon III di lingkungan unit kerja eselon II terkait; b. untuk Plt eselon III, maka Pejabat eselon II mengusulkan pejabat eselon III lainnya di lingkungan pejabat eselon II yang mengusulkan atau pejabat eselon IV di lingkungan unit kerja eselon III terkait; c. untuk Plt eselon IV, maka Pejabat eselon III mengusulkan pejabat eselon IV lainnya di lingkungan pejabat eselon III yang mengusulkan atau staf yang dianggap cakap dan mampu di lingkungan unit kerja eselon IV terkait; dan d. untuk Plt Eselon V, maka Pejabat Eselon IV mengusulkan pejabat Eselon V lainnya di lingkungan pejabat eselon IV yang mengusulkan atau staf yang dianggap cakap dan mampu di lingkungan unit kerja eselon V terkait.
